Akhir-akhir ini saya sering menjumpai adanya upaya sebuah penipuan terhadap sejumlah consignee/Importir yang sering melakukan kegiatan impor barang. Hal ini ditengarai dengan adanya Notice of Arrival (pemberitahuan kedatangan barang) yang dikeluarkan oleh Shipping Company atau agennya kepada Consignee/Importir sebagai pemilik barang, namun NoA tersebut palsu artinya setelah kami konfirmasi ke Shipping Company yang tertera di Bill of Lading bahwa itu tidak benar.
Shipping Company yang tertera di B/L telah menerbitkan NoA dan dikirimkan by email atau fax keseluruh pemilik barang yang barangnya dimuat di kapal yang diageni shipping company tersebut (manifset).
Seperti biasa didunia perusahaan pelayaran ada istilah manifset yaitu daftar muatan, dimana disetiap pelabuhan tujuan perusahaan pelayaran tadi akan menerbitkan NoA kepada setiap pemilik barang, yang memberitahukan bahwa barangnya akan tiba dengan kapal "x" tanggal "y" di pelabuhan "z" dengan sejumlah data yang sama dengan di B/L.
Consignee/Importir/Pemilik barang kadang bingung menerima dua NoA tadi, sehingga perlu menanyakan hal tersebut kepada Shipping Company dan PPJK tentunya apabila pengurusan custom clearancenya dikuasakan ke PPJK.
Bagi Pemilik barang yang awam dengan masalah ini mungkin akan percaya, dan akan langsung diserahkan pengurusannya disertai dengan transfer biaya ke rekening mereka, tapi kejelasan barang tersebut akan dikirim ke alamat pemilik barang sangat diragukan, sehingga akan merugikan pihak pemilik barang dan juga shipping company apabila barang tersebut tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan laut, pemilik barang tentu komplain ke shipping company atau agennya tadi yang mengeluarkan NoA palsu.
Sabagai contoh :
Saya adalah perusahaan yang bergerak dibidang PPJK yang mengurusi barang impor milik PT IHFI, setelah saya menerima dokumen impornya saya langsung mengecek keberadaan dokumen tersebut ke perusahaan pelayaran MSA/WH yang mengageni kapal yang mengangkut barang impor PT. IHFI, setelah dapat konfirmasi dengan benar saya melanjutkan pekerjaan pengurusan custom clearancenya. Dalam perjalanan pengurusan tadi pihak pemilik barang menerima lagi NoA dari perusahaan pelayaran atau agennya yaitu KMTC/SI yang mana data di NoA sama dengan data dari MSA/WH, sehingga pemilik barang PT. IHFI sempat bingung dan menanyakan kepada saya tentang kebenaran NoA tadi.
Yang jadi pertanyaan saya kenapa perusahaan palayaran atau agennya yang jelas-jelas tidak mengangkut barang impor milik PT IHFI ikut-ikutan memberikan NoA?
Mudah-mudahan kasus ini bisa diupload oleh pihak yang berwenang terutama INSA dan GAFEKSI, khususnya di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sehingga bisa memberikan solusi yang baik.
Posting by
ARE
Shipping Company yang tertera di B/L telah menerbitkan NoA dan dikirimkan by email atau fax keseluruh pemilik barang yang barangnya dimuat di kapal yang diageni shipping company tersebut (manifset).
Seperti biasa didunia perusahaan pelayaran ada istilah manifset yaitu daftar muatan, dimana disetiap pelabuhan tujuan perusahaan pelayaran tadi akan menerbitkan NoA kepada setiap pemilik barang, yang memberitahukan bahwa barangnya akan tiba dengan kapal "x" tanggal "y" di pelabuhan "z" dengan sejumlah data yang sama dengan di B/L.
Consignee/Importir/Pemilik barang kadang bingung menerima dua NoA tadi, sehingga perlu menanyakan hal tersebut kepada Shipping Company dan PPJK tentunya apabila pengurusan custom clearancenya dikuasakan ke PPJK.
Bagi Pemilik barang yang awam dengan masalah ini mungkin akan percaya, dan akan langsung diserahkan pengurusannya disertai dengan transfer biaya ke rekening mereka, tapi kejelasan barang tersebut akan dikirim ke alamat pemilik barang sangat diragukan, sehingga akan merugikan pihak pemilik barang dan juga shipping company apabila barang tersebut tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan laut, pemilik barang tentu komplain ke shipping company atau agennya tadi yang mengeluarkan NoA palsu.
Sabagai contoh :
Saya adalah perusahaan yang bergerak dibidang PPJK yang mengurusi barang impor milik PT IHFI, setelah saya menerima dokumen impornya saya langsung mengecek keberadaan dokumen tersebut ke perusahaan pelayaran MSA/WH yang mengageni kapal yang mengangkut barang impor PT. IHFI, setelah dapat konfirmasi dengan benar saya melanjutkan pekerjaan pengurusan custom clearancenya. Dalam perjalanan pengurusan tadi pihak pemilik barang menerima lagi NoA dari perusahaan pelayaran atau agennya yaitu KMTC/SI yang mana data di NoA sama dengan data dari MSA/WH, sehingga pemilik barang PT. IHFI sempat bingung dan menanyakan kepada saya tentang kebenaran NoA tadi.
Yang jadi pertanyaan saya kenapa perusahaan palayaran atau agennya yang jelas-jelas tidak mengangkut barang impor milik PT IHFI ikut-ikutan memberikan NoA?
Mudah-mudahan kasus ini bisa diupload oleh pihak yang berwenang terutama INSA dan GAFEKSI, khususnya di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sehingga bisa memberikan solusi yang baik.
Posting by
ARE
.jpg)